Home Kriminal Recidivis Maling Pik Up Bawa Clurit Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

Recidivis Maling Pik Up Bawa Clurit Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

13
0
SHARE

Mojokerto-Sanapi (38) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena mencuri pikap Mitsubishi L300. Residivis asal Dusun Kemangi, Desa Ngembal, Tutur, Pasuruan ini bersenjata celurit dalam setiap aksinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, komplotan spesialis pencurian pikap L300 ini beranggotakan 4 orang. Yaitu Sanapi, Basori, Amiril Mukminin dan Subur. Di beberapa daerah, mereka selalu mengincar pikap yang diproduksi Mitsubishi tersebut.

"Memang L300 penjualannya lebih cepat karena permintaan tinggi. Kemudian sistem keamanannya tak seperti mobil penumpang," terangnya ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin (23/2/2026).

Dari komplotan ini, lanjut Aldhino, Amiril yang pertama kali diringkus. Berbekal keterangan Amiril, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi Sanapi.

Polisi lantas meringkus Sanapi di Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Tutur, Pasuruan pada Rabu (18/2) sekitar pukul 03.20 WIB. Petugas juga menyita barang bukti 1 ponsel milik tersangka.

"Pelaku (Sanapi) residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama dan merupakan sindikat pencurian L300, khususnya di wilayah Mojokerto," jelasnya.

Dalam komplotan ini, Sanapi berperan membawa tambang untuk mengikat pintu pagar rumah korban, mendorong pikap korban karena mepet pagar rumah, serta menghilangkan stiker ciri-ciri pikap tersebut.

"Peran pelaku juga berjaga menggunakan celurit di depan pintu rumah korban," ungkapnya.

Praktis tinggal Basori dan Subur yang sampai saat ini masih buron. Amiril dan Sanapi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP.

Di Mojokerto, Sanapi dan kawan-kawan mencuri Pikap L300 nopol S 9543 NE milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto pada 3 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Pikap warna hitam ini diparkir di halaman rumah korban. Namun, pagar rumah hanya ditutup tanpa digembok.

"Kebetulan kunci pikap masih menancap. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 125 juta," ungkap Aldhino.

Usut punya usut, tambah Aldhino, komplotan ini menjual L300 curian di Pasuruan seharga Rp 30 juta. Untuk mencegah kejadian serupa, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan kendaraan masing-masing.

"Saya imbau masyarakat benar-benar memerhatikan keamanan kendaraan pribadi. Banyak kasus curanmor karena mobil diparkir sembarangan dengan kunci masih menancap," tandasnya. (detikjatim)

#gresiksumpek #mojokerto #news #pasuruan