33 Warganegara Asing Ditahan Kantor Imigrasi Malaysia Johor

INTERNASIONAL 11 May 2026 20:48 1 min read 14 views By Wardy

Share berita ini

33 Warganegara Asing Ditahan Kantor Imigrasi Malaysia Johor
Seorang warganegara asing diborgol petugas imigrasi Malaysia usai ketahuan tidak memiliki izin bekerja.

Koran Bintan.com | JOHOR BAHRU — Sebanyak 33 orang warga negara asing ditahan kantor imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Johor dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di 10 tempat atau bangunan atau toko di sekitar daerah ini, Senin (11/5/2026).

 

Kepala Imigrasi Negeri Johor, Dato' Haji Mohd Rusdi bin Mohd Darus  berkata, operasi yang dimulai jam 11 pagi itu menyasar pusat-pusat perdagangan yang dipercayai menggaji serta melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI).

 

Menurut  Dato' Haji Mohd Rusdi, operasi dilaksanakan setelah mereka melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait kehadiran warga negara asing yang diyakini menyalahgunakan izin tinggal di negeri itu melebihi waktu yang diberikan.

 

“Hasil serbuan di rumah makan, tempat cuci kenderaan, kedai pangkas rambut serta rumah toko yang dijadikan tempat penginapan dan tempat untuk beristirahat para pekerja asing ini. Kita berhasil menahan 33 warga asing atas berbagai pelanggaran keimigrasian," tegas Mohd Rusdi.

 

Mereka ujarnya, terdiri dari seorang lelaki warganegara Nepal, empat lelaki warganegara Indonesia, empat lelaki warga negara India, dua lelaki warganegara Bangladesh dan 15 lelaki warganegara Myanmar. "Turut ditahan dua wanita warganegara Indonesia dan lima wanita warganegara Myanmar yang semuanya berusia antara 20 hingga 51 tahun,” kata Rusdi.(ard)

>>