Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun dan 2,3 Juta Ha Lahan ke Kemenkeu RI

HANKAMRATA 13 May 2026 21:08 3 min read 62 views By Fadhsa

Share berita ini

Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun dan 2,3 Juta Ha Lahan ke Kemenkeu RI
Presiden Prabowo Subianto (Dok. YouTube Setpres)

Koran Bintan.com | JAKARTA — Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp 10,2 triliun yang merupakan denda administratif dan rampasan perkara ke kas negara. Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi penyerahan uang itu dan menyebutnya bukan pertunjukan atau show.

 


"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Saya kira saudara-saudara, acara seperti ini jangan kita anggap seremoni atau show," ujar Prabowo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

 

Prabowo mengatakan rakyat Indonesia ingin melihat bukti dari kinerja pemerintah. Dia mengatakan rakyat sudah bosan jika hanya ada kata sambutan.

 

"Rakyat Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin lihat bukti. Sudah terlalu lama saya merasakan, saya sendiri sudah cukup lama jadi orang Indonesia. Saya merasakan rakyat kita agak bosan kalau mendengar sambutan-sambutan, wejangan-wejangan," ujar Presiden.

 

Dia mengatakan rakyat harus melihat langsung bukti dari penegakan hukum. Termasuk penyerahan uang Rp 10,2 triliun yang dilakukan hari ini. "Jadi rakyat kita harus lihat, ini loh uang, hari ini Rp 10 triliun," ucap Presiden.

 

Prabowo kemudian bercerita tentang kunjungannya ke beberapa daerah. Dia mengatakan Menteri Kesehatan menyebutkan ada ribuan puskesmas yang perlu diperbaiki. Prabowo mengatakan uang rampasan perkara akan digunakan untuk memperbaiki puskesmas.

 

"Kita butuh kurang lebih Rp 20 triliun, saudara-saudara, hari ini artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas, Rp 10 triliun," ucap Prabowo.

 

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang denda administratif sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara. Aset tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Penyerahan aset dalam jumlah fantastis tersebut dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara," ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya.

 

Burhanuddin menjelaskan bahwa perolehan denda administratif ini nantinya akan dialokasikan untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sektor non-PBB. Ia menegaskan bahwa kehadiran fisik uang tersebut di lokasi acara bukan sekadar formalitas belaka.

 

"Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan. Tujuannya adalah memastikan kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat luas.

 

Dalam pantauan di lokasi, tumpukan uang tunai senilai Rp 10,2 triliun tersebut dipajang di kedua sisi panggung utama. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun rapi membentuk piramida dengan ketinggian mencapai sekitar 3 meter dengan pengawalan ketat petugas di sekelilingnya.(han)

 

>>