Menhan Akui Pernah Pecat Pati TNI Dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
Koran Bintan.com | JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat.
Hal itu menjawab pertanyaan Mayor Jenderal (Purn) Tubagus Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI terkait Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat yang sedang menjadi sorotan publik tanah air.
Menanggapi pertanyaan itu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, mengklaim, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat maupun jabatan yang melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.
"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambung dia.
Sjafrie menambahkan, objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah terintegrasi dan melibatkan berbagai institusi penegak hukum sipil tertinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
"Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," pungkasnya.
Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Dari penelusuran sejumlah media, nama yang disebutkan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin diduga adalah Brigjen (Purn) TNI Teddy Hernayadi. Teddy dihukum setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp 219.024.434 (kurs 2026) dan dipecat dari TNI.
Kasus korupsi dilingkungan TNI tersebut diduga bermula ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016) silam.
Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.
Modus kecurangan terdakwa dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.(han/ard)
Related Articles