Home Kabar Daerah FKWSB Ajukan Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan BUMDes Palasari Hilir ke Inspektorat Sukabumi

FKWSB Ajukan Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan BUMDes Palasari Hilir ke Inspektorat Sukabumi

25
0
SHARE
FKWSB Ajukan Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan BUMDes Palasari Hilir ke Inspektorat Sukabumi

SUKABUMI,25 FEBRUARI 2026 – Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) resmi mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, anggaran provinsi Jawa Barat, serta aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2026 di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Surat laporan bernomor 01/FKWSB/II/2026 dengan sifat penting diterbitkan pada hari Kamis (25/2) dan ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi di Kantor Inspektorat Palabuhanratu, dilengkapi dengan satu berkas pendukung yang memuat data dan informasi terkait dugaan pelanggaran.

Dalam surat yang ditandatangani resmi oleh Ketua Umum FKWSB Rd. Hadi Haryono dan Sekretaris Deni Murdani, SH, institusi wartawan tersebut menyampaikan permohonan secara resmi agar Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aktivitas BUMDes di Desa Palasari Hilir.

"Kami dari Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) dengan segala rasa hormat melaporkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait pengelolaan Dana Desa, Anggaran Provinsi Jawa Barat, serta BUMDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," demikian bunyi bagian esensial dari surat laporan.

Dalam komunikasi tertulis tersebut, FKWSB juga menyampaikan harapan agar pihak Inspektorat segera melakukan tindakan penindakan dan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan, sekaligus mengucapkan apresiasi atas komitmen kerjasama dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Laporan resmi ini juga ditembuskan kepada sejumlah institusi terkait untuk koordinasi dan tindak lanjut yang sesuai, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepolisian Resor Sukabumi Sub Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor), serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, pada hari Selasa (24/2), FKWSB telah mengumumkan rencana pengajuan laporan ini setelah mengidentifikasi indikasi tidak sesuai dalam pengelolaan BUMDes Palasari Hilir.(red)