Home Politik Perkara Satelit Slot Orbit 123 Derajat BT : Perspektif Laksda TNI (Purn.) Dr. Suryawiranto Terhadap Implementasi KUHP Nasional

Perkara Satelit Slot Orbit 123 Derajat BT : Perspektif Laksda TNI (Purn.) Dr. Suryawiranto Terhadap Implementasi KUHP Nasional

16
0
SHARE
Perkara Satelit Slot Orbit 123 Derajat BT : Perspektif Laksda TNI (Purn.) Dr. Suryawiranto Terhadap Implementasi KUHP Nasional

JAKARTA,26 FEBRUARI 2026 - Laksda TNI (Purn.) Dr. Suryawiranto, SH., MH., ahli hukum pidana dan tata kelola negara, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur merupakan kasus uji coba strategis bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurut sang pakar, kasus ini tidak hanya menguji kerangka hukum baru, tetapi juga menjadi indikator penting dalam evaluasi reformasi penegakan hukum korupsi di Indonesia serta sinkronisasinya dengan landasan konstitusional yang telah mapan.

"Kita sedang menyaksikan tahap transformatif dalam tata kelola sistem peradilan pidana nasional. Perkara ini memiliki dimensi yang sangat luas, karena tidak hanya menguji interpretasi operasional Pasal 603 KUHP yang mengatur kejahatan korupsi, tetapi juga menguji sejauh mana prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat diimplementasikan secara konsisten," ujarnya dalam temu wicara eksklusif terkait dinamika penegakan hukum di era reformasi hukum.

Suryawiranto menyoroti penetapan status tersangka pada tahap di mana belum dapat dipastikan adanya kerugian negara yang nyata maupun realisasi transaksi pembayaran terkait sebagai poin krusial yang memerlukan kajian komprehensif. "Prinsip praduga tak bersalah adalah pijakan konstitusional yang tidak dapat dikompromikan, sebagaimana juga prinsip due process of law yang menjadi inti dari sistem peradilan yang adil dan demokratis. Kedua prinsip ini harus menjadi acuan utama dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memelihara kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat," jelasnya.

Dalam konteks standar delik materiil, sang narasumber menekankan pentingnya klarifikasi yang tegas dalam penerapan KUHP Nasional. "Sebelum berlakunya KUHP baru, kerangka hukum korupsi cenderung berfokus pada elemen transaksi finansial yang konkret dan kerugian negara yang telah terbentuk. Pada era sekarang, dengan paradigma hukum yang lebih komprehensif, kita perlu menetapkan parameter objektif yang memisahkan dugaan yang didukung oleh bukti empiris dengan dugaan yang masih bersifat konjektural. Tanpa parameter yang jelas, integritas sistem hukum nasional akan terpengaruh dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan dapat terganggu," katanya secara tegas.

Mengenai dimensi tanggung jawab administratif, Suryawiranto menegaskan bahwa perlu adanya diferensiasi yang jelas antara ranah tanggung jawab pidana, administratif, dan perdata. "Reformasi penegakan hukum korupsi yang kita gelar memiliki mandat ganda: pertama, untuk menegakkan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran dengan konsekuensi yang proporsional; kedua, untuk membangun ekosistem akuntabilitas nasional yang berkelanjutan dan terstruktur. Penggabungan yang tidak tepat antara berbagai jenis tanggung jawab akan menyebabkan tumpang tindih yang tidak hanya mengurangi efektivitas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menghambat dinamika pembangunan negara," ujarnya.

Sebagai praktisi dan akademisi yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan hukum negara, Suryawiranto menekankan bahwa arah reformasi penegakan hukum korupsi harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kepentingan nasional yang lebih luas. "Perkara ini seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi substansial terhadap implementasi KUHP Nasional, dengan tujuan untuk menyempurnakan mekanisme penegakan hukum yang tidak hanya kuat dan efektif, tetapi juga adil dan dapat dipercaya oleh seluruh komponen bangsa. Hanya dengan demikian, sistem hukum kita dapat benar-benar berkontribusi pada kemajuan nasional dan pembangunan negara yang berkelanjutan," pungkasnya. untuk di sajikan dalam berita edit lebih profesional(red)