Home Umum Dibalik Penolakan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Strategi Hukum yang Terarah atau Hanya Prosedur Biasa?

Dibalik Penolakan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Strategi Hukum yang Terarah atau Hanya Prosedur Biasa?

13
0
SHARE
Dibalik Penolakan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Strategi Hukum yang Terarah atau Hanya Prosedur Biasa?

TARGET PERISTIWA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta merasakan ketegangan yang nyata ketika tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo menyampaikan keberatan yang tegas terhadap rencana pengajuan tiga tokoh sebagai saksi ahli dalam gugatan Citizen Lawsuit terkait dugaan ijazah palsu sang kepala negara. Calon saksi yang diusulkan adalah Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.

Di balik langkah ini muncul pertanyaan mendasar bagi publik: mengapa tim hukum kepala negara menunjukkan ketegasan yang tinggi dalam menolak kesaksian mereka? Apakah ini merupakan upaya untuk membatasi akses informasi, ataukah sepenuhnya berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum acara yang mengakar dalam sistem peradilan Indonesia?

Menurut sumber terpercaya dari tim advokat tergugat, penolakan ini tidak lahir dari sentimen pribadi, melainkan pada landasan prinsip relevansi keahlian dan objektivitas yang menjadi pijakan utama dalam setiap proses peradilan yang benar. Seorang saksi ahli, menurut kaidah hukum yang berlaku, harus memiliki hubungan intrinsik antara kompetensi keilmuannya dengan substansi sengketa yang menjadi objek persidangan.

"Seorang ahli hadir bukan hanya untuk menyampaikan pendapat, melainkan untuk menerangkan dan menjadikan jelas aspek teknis atau ilmiah dari suatu perkara berdasarkan keahlian spesifik yang dimilikinya. Jika kompetensinya tidak memiliki korelasi yang langsung dengan dalil gugatan, atau bahkan menunjukkan tanda-tanda ketidaknetralan sebelum proses sidang berlangsung, maka kehadirannya justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mengganggu efisiensi proses hukum," ujar salah satu kuasa hukum tergugat dalam keterangannya.

Secara substantif, tim kuasa hukum Presiden Jokowi mendasarkan argumen penolakan pada sejumlah poin krusial yang termaktub dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Kitab Undang-Undang Perdata:

1. Kualifikasi Formal sebagai Ahli (Pasal 154 HIR / Pasal 181 Reglement op de Rechtsbrengning in het Buitengewesten) – Tim hukum menegaskan bahwa rekam jejak digital para calon saksi menunjukkan adanya "opini prematur" yang telah disebarkan melalui platform media sosial sebelum mereka memiliki akses terhadap bukti primer dalam perkara ini. Hal ini dinilai telah mencederai salah satu syarat mutlak seorang ahli, yaitu independensi dan objektivitas yang tidak tercampuri oleh pandangan awal.

2. Asas Relevansi Prosedural – Penolakan terhadap Roy Suryo dan Rismon Sianipar (yang mengklaim keahlian di bidang telematika dan digital forensik) serta Dokter Tifa didasarkan pada fakta bahwa bukti fisik ijazah yang menjadi pusat perdebatan telah melalui proses verifikasi yang komprehensif oleh lembaga negara berwenang, yaitu Universitas Gadjah Mada. Secara normatif hukum, pembuktian melalui surat atau dokumen memiliki kedudukan yang utama dalam perkara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1867 KUH Perdata.

3. Potensi Terjadinya Trial by Press – Kehadiran tokoh-tokoh yang dikenal aktif dalam ranah publik dan sering menyampaikan pandangan yang tegas di media sosial dikhawatirkan akan mengubah esensi ruang sidang yang seharusnya menjadi wadah untuk pencarian kebenaran berdasarkan hukum, menjadi arena untuk perdebatan yang bersifat politis dan sensasional.

Bagi masyarakat yang ingin memahami dinamika proses hukum ini, perlu diperhatikan bahwa dalam sidang Citizen Lawsuit maupun perkara perdata lainnya, hakim memiliki wewenang yang luas untuk menerima atau menolak pengajuan saksi atau ahli, berdasarkan pertimbangan hukum yang mendalam dan keberatan yang diajukan oleh para pihak. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar pertimbangan tersebut adalah:

- Pasal 132 hingga 135 HIR secara eksplisit mengatur tentang kategori orang yang tidak layak untuk memberikan kesaksian, seperti keluarga sedarah dalam tingkat tertentu atau individu yang tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan keterangan yang jelas akibat kondisi kesehatan atau kapasitas kognitif.

- Prinsip Keandalan (Reliability) – Jika seorang ahli dianggap memiliki konflik kepentingan atau telah menyampaikan kesimpulan yang final secara publik sebelum memiliki kesempatan untuk memeriksa bukti fisik secara langsung dan menyeluruh, maka nilai pembuktian yang dapat diberikan olehnya akan dianggap tidak memiliki bobot hukum sama sekali (nihil).

Langkah yang diambil tim kuasa hukum Presiden Jokowi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum acara bukanlah sekadar bentuk formalitas, melainkan pijakan yang tidak dapat ditempatkan di bawah substansi perkara. Meskipun Citizen Lawsuit sebagai instrumen demokrasi memiliki kedudukan yang sah dan penting dalam pengawasan masyarakat terhadap lembaga negara, proses pembuktiannya harus tetap berlandaskan pada kaidah hukum yang berlaku – bukan hanya berdasarkan asumsi atau analisis yang dilakukan dari jauh tanpa akses terhadap dokumen primer yang menjadi inti perdebatan.

Dengan penolakan terhadap para calon saksi ahli tersebut, beban pembuktian kini kembali berada pada pundak pihak penggugat untuk menghadirkan bukti surat atau dokumen yang lebih kongkrit dan memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya bergantung pada analisis visual yang telah beredar di ruang publik. 

Kontributor : Adv. Darius Leka, SH.,MH.