Home Kabar Daerah Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Razia Rutin, Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Ramadhan 1447 H

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Razia Rutin, Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Ramadhan 1447 H

17
0
SHARE
Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Razia Rutin, Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Ramadhan 1447 H

SUKABUMI,26 FEBRUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menggelar razia rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/2) pukul 20.30 WIB hingga selesai dilakukan di lingkungan kompleks Lapas Warungkiara.

Berdasarkan Peraturan dan Instruksi Pimpinan

Razia ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari instruksi Kepala Lapas terkait pelaksanaan razia rutin dan insidentil.

Sebelum memulai pemeriksaan, dilakukan apel kesiapan petugas yang dipimpin oleh Kepala Kelompok Pengelola Lapas (KPLP). Dalam arahannya, petugas diinstruksikan untuk menjalankan tugas dengan cara yang persuasif, humanis, dan teliti, sekaligus tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan. Selain itu, ditegaskan larangan mutlak terhadap kepemilikan alat komunikasi di dalam blok hunian.

Temukan Barang Tidak Semestinya, Narkoba dan HP Nihil

Pemeriksaan difokuskan pada Blok Cempaka, khususnya Kamar 1 dan Kamar 7. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian, antara lain 2 buah sendok, 10 buah kaleng, 9 buah lempengan besi, 2 buah kawat tali, serta 1 set kartu remi. Sementara itu, pemeriksaan untuk narkotika dan perangkat komunikasi seluler menunjukkan hasil nihil.

Kegiatan razia ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal tiga kali dalam sebulan, dan dapat juga dilakukan secara insidentil kapan saja sesuai kebutuhan dan arahan dari pimpinan. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024, khususnya dalam rangka mewujudkan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Komitmen Jaga Kondusifitas Selama Bulan Suci

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah deteksi dini serta bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di bulan suci Ramadhan.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Terlebih di bulan suci Ramadhan, kami meningkatkan kewaspadaan guna memastikan situasi tetap kondusif sehingga warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan dukungannya terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta berkomitmen menjaga stabilitas keamanan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

(red)