Home Umum Hanya Modal Screenshot Laporan Ditolak? Mengupas Kasta Alat Bukti Digital dalam Jeratan UU ITE

Hanya Modal Screenshot Laporan Ditolak? Mengupas Kasta Alat Bukti Digital dalam Jeratan UU ITE

80
0
SHARE
Hanya Modal Screenshot Laporan Ditolak? Mengupas Kasta Alat Bukti Digital dalam Jeratan UU ITE

TARGET PERISTIWA JAKARTA,21/02/2026 – Masyarakat sering kali mengalami kekecewaan saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau penipuan daring ke kantor polisi, hanya untuk pulang tanpa hasil. Alasan yang kerap diberikan adalah "bukti tidak cukup", meskipun pelapor telah menyediakan tumpukan tangkapan layar (screenshot) dan rekaman suara.
 
Mengapa screenshot dianggap kurang memiliki kekuatan hukum? Dan apa sebenarnya yang dibutuhkan agar laporan dapat masuk ke tahap penyidikan?
 
Darius Leka, S.H., advokat dan praktisi hukum siber, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kualitas alat bukti jauh lebih krusial dibandingkan kuantitasnya. Screenshot sering dikategorikan sebagai "bukti sekunder" yang rentan terhadap manipulasi atau rekayasa.
 
"Masyarakat perlu memahami bahwa screenshot hanyalah gambar diam. Di pengadilan, validitasnya mudah terpecahkan jika tidak disertai metadata atau hasil pemeriksaan forensik digital yang dapat membuktikan konten tersebut asli dan belum mengalami perubahan," ujar Darius saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, terdapat syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE.
 
Pasal 6 menyatakan, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."
 
Artinya, jika pelapor hanya membawa screenshot tanpa dapat menunjukkan akun asli, tautan (URL) yang masih aktif, atau perangkat asli tempat percakapan atau transaksi terjadi, maka aspek "keutuhan" bukti tersebut akan dianggap tidak memenuhi standar hukum.
 
Rekaman suara atau video memiliki nilai bukti yang lebih kuat jika diambil secara langsung dan dapat memperlihatkan interaksi secara utuh. Namun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perekaman yang dilakukan secara sepihak – bukan oleh aparat penegak hukum – hanya sah jika dilakukan oleh pihak yang terlibat langsung dalam percakapan tersebut, agar tidak dianggap sebagai penyadapan ilegal.
 
Untuk memastikan laporan tidak sia-sia, para ahli hukum menyampaikan langkah strategis berikut:
 
1. Jangan hanya bergantung pada screenshot, simpan file asli dalam format seperti .html atau .eml;
2. Jangan hapus riwayat percakapan, pastikan pesan atau unggahan asli masih tersimpan di aplikasi terkait (WhatsApp, Instagram, Facebook) dan biarkan penyidik melihatnya langsung dari perangkat;
3. Gunakan fitur rekam layar (screen recording), karena rekaman video saat membuka akun, mencari profil pelaku, hingga membuka pesan bersifat lebih kredibel dibandingkan gambar diam;
4. Manfaatkan jasa ahli, dalam kasus yang berskala besar, mintalah bantuan ahli forensik digital untuk melakukan kloning data secara resmi sebagai lampiran laporan.
 
"Hukum memiliki standar yang tegas terkait pembuktian. Jika alat bukti tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, maka polisi tidak dapat dengan sembarangan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan karena berisiko mengalami kegagalan di tahap praperadilan," tambah Darius.
 
Baik screenshot maupun rekaman dapat menjadi alat bukti yang sah selama memenuhi unsur integritas data. Namun, rekaman audio-visual cenderung lebih sulit untuk disangkal dibandingkan sekadar gambar tangkapan layar. Kunci utama bukan terletak pada jenis bukti yang dibawa, melainkan pada bagaimana pelapor dapat membuktikan bahwa bukti tersebut asli dan utuh.(red)