TARGET PERISTIWA JAKARTA – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pemenuhan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Kasus yang juga melibatkan tersangka Roy Suryo dan sejumlah pihak tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas lengkap.
Dalam keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya,(23/2/2026)Dian Sandi menyampaikan bahwa proses hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya. "Penyidik menjelaskan bahwa ini hanya untuk pendalaman untuk yang tadi pemenuhan P-19 tadi itu," ujarnya.
Selama pemeriksaan, dia mengaku dicecar sekitar 7 hingga 8 pertanyaan oleh tim penyidik. Dian menegaskan tidak terdapat informasi baru terkait tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan terhadap Jokowi. Menurutnya, tuduhan yang beredar merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk memancing sentimen politik publik.
"Ijazah UGM tahun 1985 milik Presiden Jokowi sama persis dengan yang digunakan saat Pemilihan Presiden tahun 2014," tegasnya.
Dian juga menyatakan bahwa pihak Roy Suryo beserta rekan-rekannya tidak pernah meminta izin resmi untuk menggunakan ijazah tersebut sebagai bahan penelitian. Lebih lanjut, dia mengaku tidak memiliki kontak langsung dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun Tifauzia Tyassuma yang tercantum dalam surat panggilan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk P-19. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta Presiden Jokowi yang berperan sebagai pelapor. Setelah seluruh berkas dianggap lengkap, kasus akan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(red)










LEAVE A REPLY