TARGET PERISTIWA GRESIK – Jajaran Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) yang diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gresik dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku narkoba di wilayah Gresik," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka AS.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 15 (lima belas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang warna merah hati milik tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan kembali menemukan 9 (sembilan) plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 24 (dua puluh empat) paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai kurang lebih 51,11 gram," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan "Kakak", yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau tatap muka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp2.046.000 (dua juta empat puluh enam ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan, plastik klip kosong, dua buah tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi W 1989.
Kapolres Gresik mengungkapkan bahwa tersangka AS bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 dan 2020. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah rutin membeli sabu sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam sebulan sejak bulan Oktober 2025, dengan jumlah pembelian antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) gram setiap kali transaksi. Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok narkoba yang belum tertangkap.
Kapolres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Call Center 110 atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.(red)










LEAVE A REPLY