Home Polri Senjata Makan Tuan : 15 Hari Setelah Tangkap Kurir Wanita, Kasat Narkoba Toraja Utara Tersangkut Kasus Sabu 100 Gram

Senjata Makan Tuan : 15 Hari Setelah Tangkap Kurir Wanita, Kasat Narkoba Toraja Utara Tersangkut Kasus Sabu 100 Gram

22
0
SHARE
Senjata Makan Tuan : 15 Hari Setelah Tangkap Kurir Wanita, Kasat Narkoba Toraja Utara Tersangkut Kasus Sabu 100 Gram

TARGET PERISTIWA TORAJA UTARA – Belum genap tiga pekan sejak AKP A.E tampil gagah di depan kamera media, memimpin penangkapan seorang wanita muda berinisial VS (31), seorang tenaga kesehatan yang ditemukan membawa barang terlarang. Dengan nada tegas, ia pernah menyatakan bahwa "tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan barang haram di wilayah hukumnya." Namun, pernyataan tersebut kini berbalik menjadi ironi yang menyelimuti dirinya sendiri.

Ironi di Balik Jeruji Khusus

Tepat 15 hari setelah aksi penangkapan yang digadang sebagai prestasi, nasib AKP A.E berubah drastis. Per tanggal 22 Februari 2026, jabatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara yang diembannya harus ditiadakan sementara. Ia resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam).

Kejatuhan perwira ini bermula dari keterbukaan seorang pria berinisial ET alias O, yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Tana Toraja dengan barang bukti kristal putih seberat 100 gram. Dalam proses pemeriksaan, ET mengungkap rahasia yang selama ini tersembunyi di balik seragam institusi keamanan.

Aliran Dana Mingguan

Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa ET tidak bekerja sendiri. Ia mengaku telah mentransfer dana rutin sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara sejak September 2025.

Tudingan ini tidak hanya menjerat AKP A.E, tetapi juga seorang personel lain berinisial N yang menjabat sebagai Kanit di satuan yang sama. Keduanya diduga memberikan ruang gerak bagi peredaran barang terlarang dengan imbalan materi.

Komitmen Pembersihan Internal

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham Efendy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pandang bulu. Langkah "Patsus" diambil sebagai bukti keseriusan institusi dalam membersihkan oknum yang merusak kepercayaan publik.

Kini, AKP A.E yang dulunya giat mengejar pengedar barang terlarang, harus menghadapi pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum seperti pedang bermata dua – mampu melindungi, namun juga akan menebas siapa pun yang mencoba mengelabuhkannya.*red