Home hukum Titik Tenger

Titik Tenger

39
0
SHARE
Titik Tenger


*Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia*
_(Association Yuris and Advocation Human Rights)_

*TITIK TENGER PART II :*
*MEMBANTAH NARASI MANIPULATIF PBHI DAN TUDUHAN KRIMINALISASI : LAPORAN PIDANA TERHADAP YOSEPH KENCOKO BUKAN KRIMINALISASI, MELAINKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS PEMALSUAN DOKUMEN ORGANISASI*


*Bantahan Atas Fitnah Manipulatif PBHI*
Pernyataan sikap PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) yang menuding adanya "intervensi negara" terhadap kedaulatan organisasi merupakan narasi manipulatif yang tidak hanya menyerang kehormatan Ketua Umum HPK, tetapi juga mengandung tuduhan fitnah terhadap negara. Tuduhan ini adalah bentuk fitnah yang sengaja dibangun untuk mengaburkan realitas hukum yang ada guna menjatuhkan reputasi nama baik.

Secara _de jure_ , kepengurusan Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000236.AH.01.08. TAHUN 2024. Dengan adanya ketetapan hukum yang sah dari Kemenkumham tersebut, maka segala bentuk narasi yang menyebutkan telah terjadi "kudeta"  terhadap pengurus organisasi (Yoseph Kencoko dkk) adalah pernyataan yang menyesatkan publik bertentangan dengan fakta legalitas.

*Laporan Polisi Terhadap Yoseph Kencoko Bukan Kriminalisasi*
Langkah hukum tegas yang diambil oleh Ketua Umum HPK untuk melaporkan Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo merupakan sebuah entitas perkara yang berdiri sendiri dan terpisah secara mutlak dari sengketa perdata yang telah diputus. Tindakan ini merupakan langkah murni untuk mengamankan marwah organisasi dari serangkaian dugaan tindak pidana yang bersifat sistematis. Faktanya, Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo diduga kuat telah melakukan perbuatan berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dengan merekayasa Kop Surat serta Stempel DPP HPK maupun DPD HPK DKI Jakarta. Penggunaan nomor surat fiktif dan pencatutan kedudukan palsu tersebut dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan Ketua Umum DPP HPK maupun Ketua DPD HPK DKI Jakarta, yang kemudian secara sengaja dipergunakan untuk memperdaya/menipu Notaris demi menguasai dokumen-dokumen otentik organisasi yang secara hukum bukan merupakan haknya.

Rangkaian tindakan ini secara nyata telah memenuhi unsur pelanggaran yang selaras dengan asas pertanggungjawaban pidana _(Criminal Responsibility)_ , di mana konsekuensi hukum atas kejahatan tersebut wajib dipikul secara pribadi oleh pelakunya. Oleh karena itu, narasi yang dibangun oleh PBHI yang menyebutkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/6734/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA adalah sebuah bentuk intimidasi, merupakan upaya manipulatif yang memutarbalikkan fakta demi mencitrakan pelaku seolah-olah sebagai korban kesewenang-wenangan.

Justru Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengaku/menggunakan identitas kependudukan (KTP) sebagai Penghayat Kepercayaan pada saat ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus oleh Ketua Umum DPP HPK, Namun setelah dilakukan pengecekan di dalam data Administrasi Kependudukan senyatanya merupakan Pemeluk Agama Katolik, hal ini menjadi salah satu alasan Pemberhentian dari Kepengurusan dan keanggotaan organisasi.

Hormat kami, 
 
Kuasa Hukum 
*Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H.,M.H.* 
Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
 
*ASOSIASI YURIS DAN ADVOCACY HAK ASASI MANUSIA* 
Jl. Danau Bratan Timur Blok H5 No. A2, Kota Malang. Nomor Kontak/WhatsApp: 0851-3561-5988, yurisandadvocacyhumanrightlawf@gmail.com