Home Hukum Kemenkum Jateng dan UMS Surakarta Gelar Seminar, Berikan Pemahaman Substansi KUHP dan KUHAP Baru

Kemenkum Jateng dan UMS Surakarta Gelar Seminar, Berikan Pemahaman Substansi KUHP dan KUHAP Baru

14
0
SHARE
Kemenkum Jateng dan UMS Surakarta Gelar Seminar, Berikan Pemahaman Substansi KUHP dan KUHAP Baru

SURAKARTA,25 FEBRUARI 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum HAM Jateng) bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar dan Penyuluhan Hukum bertajuk “KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” pada hari Rabu (25/2). Kegiatan ini diorganisir sebagai bagian dari upaya diseminasi regulasi hukum baru kepada kalangan akademik dan mahasiswa, sebagai generasi penerus praktisi hukum bangsa.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya R. Danang Agung Nugroho – yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng – disebutkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum nasional Indonesia.

“Pembaruan ini menandai berakhirnya ketergantungan pada produk kolonial dan menjadi langkah besar menuju sistem hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Syaifuddin Zuhdi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara kedua institusi. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam bagi mahasiswa, sebagai calon agen perubahan dalam dunia hukum.

Pada sesi materi pertama, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah mengulas secara mendalam substansi UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, KUHP Nasional merupakan hasil dari perjalanan panjang upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia, yang mengedepankan semangat keseimbangan multidimensi.

“KUHP baru membawa semangat keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, dan hak-hak pelaku pelanggaran hukum pidana,” jelas Lilin.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan dalam KUHP Nasional tidak lagi bersifat semata-mata represif atau menghukum belaka. “Hukum pidana harus menjadi instrumen yang adil, tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dalam setiap tahapan prosesnya,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Muchamad Iksan memaparkan materi mengenai UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan fokus pada pendekatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyoroti beberapa poin krusial dalam regulasi baru tersebut, antara lain penguatan perlindungan hak asasi manusia, perluasan ruang dan mekanisme praperadilan, serta penguatan implementasi konsep restorative justice (keadilan pemulih).

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum HAM Jateng menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah dalam rangka menyosialisasikan pembaruan hukum pidana nasional secara komprehensif dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(red)