SUKABUMI,25 FEBRUARI 2026 – Kecurangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) umumnya berupa penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa, yang seringkali disebabkan oleh kelemahan pengelolaan, kurangnya kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta lemahnya sistem pengendalian internal.
Modus kecurangan beragam bentuknya, mulai dari pengurus yang menggunakan dana BUMDes untuk investasi pribadi (seperti saham) tanpa izin resmi, pencairan dana yang mencurigakan tanpa adanya kegiatan yang jelas, hingga korupsi terhadap modal usaha. Apabila terjadi dugaan kecurangan, masyarakat dapat melapor melalui jalur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, atau langsung kepada aparat penegak hukum.
Bentuk-Bentuk Kecurangan yang Sering Terjadi
- Penyelewengan Dana: Penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi atau investasi yang tidak melalui proses musyawarah, seperti investasi saham tanpa persetujuan yang sah. "Hal ini menjadi salah satu bentuk kecurangan yang kerap ditemui," ujar Rd. Hadi Haryono, Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), dalam keterangan pers pada hari Selasa (24/2).
- Korupsi Modal: Penggelapan terhadap modal awal yang disuntikkan dari dana desa.
- Kecurangan Akuntansi: Manipulasi catatan keuangan, baik karena kurangnya kompetensi pengelola maupun sistem pengendalian yang lemah.
- Penyalahgunaan Wewenang: Oknum pengurus mengambil keuntungan pribadi dalam proses pengelolaan BUMDes.
Penyebab Umum Terjadinya Kecurangan
- Kapasitas Manajerial Rendah: Kurangnya profesionalisme dan pelatihan manajemen bagi pengurus BUMDes.
- Sistem Pengendalian Internal Lemah: Tidak adanya pencatatan keuangan yang transparan dan mekanisme evaluasi pengelolaan secara rutin.
- Konflik Posisi: Terdapat kerancuan antara fungsi sosial dan komersial yang harus diemban oleh BUMDes.
- Peluang Kecurangan: Adanya celah dalam sistem pengelolaan yang memungkinkan terjadinya tindakan tidak sesuai peraturan.
Solusi dan Jalur Pelaporan
Menurut Hadi, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh masyarakat untuk menangani dugaan kecurangan BUMDes:
- Melaporkan kepada BPD jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana.
- Menghubungi Inspektorat Kabupaten apabila laporan ke BPD tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
- Mengajukan laporan kepada Kepolisian atau Kejaksaan Negeri setempat jika memiliki bukti yang kuat untuk proses pidana.
- Menggelar Musyawarah Desa (Mudes) untuk menuntut pertanggungjawaban pengurus dan mengembalikan dana yang diselewengkan.
Sebagai contoh kasus yang akan ditindaklanjuti, FKWSB mengungkapkan adanya dugaan masalah pada BUMDes Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Direktur Saudara Dedeng. BUMDes tersebut menerima penyertaan permodalan dari Dana Desa pada tahun 2025 dengan nilai yang diduga mencapai tiga ratus juta rupiah, dengan rencana alokasi untuk pengembangan bidang peternakan ayam petelur.
"Kami dari FKWSB akan segera menyusun dan mengajukan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Tujuannya agar aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit menyeluruh terkait anggaran yang diterima oleh BUMDes Palasari Hilir," tegas Hadi.
"Dengan tegas kami nyatakan, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan terkait pengelolaan BUMDes Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.(red)










LEAVE A REPLY