Korupsi Bank Jatim, Buronan Ditangkap Tim Tabur Surabaya
SURABAYA, JAWA TIMUR-Pelarian panjang dua terpidana kasus korupsi Bank Jatim akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kawasan perumahan elite Lakarsantri, Surabaya.
Operasi Senyap Tim Tabur
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah Tim Tabur melakukan penyelidikan intensif selama tiga pekan. Proses pengamatan dan pelacakan dilakukan secara sistematis hingga akhirnya tim berhasil menemukan persembunyian kedua buronan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencarian ini bukan perkara mudah, mengingat kedua terpidana berusaha menghilang dari pantauan aparat hukum.
Kasus Kredit Modal Kerja Fiktif
Kedua terpidana sebelumnya divonis bersalah dalam perkara kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim. Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menjadi sorotan publik sejak pertama kali diungkap. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, namun keduanya memilih melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan.
Akhir Pelarian Panjang
Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya memastikan akan segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Publik menanti langkah lanjutan aparat dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian luas. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum.