Pelanggaran Izin Lingkungan Usaha Ayam Asahan Disorot Warga

Investigasi 03 Jun 2026 22:41 1 min read 95 views By Hendra
Pelanggaran Izin Lingkungan Usaha Ayam Asahan Disorot Warga
"Keadilan lingkungan harus ditegakkan demi masa depan desa"

KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA – Dugaan pelanggaran izin mencuat terhadap usaha ternak ayam petelur milik PT Anugerah Kasih Harapan (AKH) di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Laporan resmi telah disampaikan seorang warga berinisial WP kepada Bupati Asahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Inspektorat Daerah.

Menurut informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga beroperasi selama beberapa bulan sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan dokumen wajib sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo PP No 22/2021. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan serta pengawasan pemerintah daerah.

Selain persoalan administrasi, pelapor meminta instansi terkait memeriksa pengelolaan kolam limbah dan potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Dugaan adanya pembiaran oleh oknum pemerintah desa dalam proses administrasi juga menjadi sorotan, sehingga menambah keraguan publik terhadap transparansi pengawasan usaha tersebut.

WP mendesak agar pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas usaha, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Asahan yang menuntut perhatian serius. Publik menanti langkah tegas aparat agar kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Chat with us on WhatsApp