Perkara KDRT Tunanetra di Surabaya, Proses Hukum Dipertanyakan
SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara KDRT Tunanetra yang menjerat Jefta Gideon Nggebu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin itu langsung memunculkan keberatan dari terdakwa yang mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm, Jefta menegaskan hanya sekali diperiksa setelah dijemput polisi pada malam hari. Ia juga mengaku pernah diborgol dan dipukul hingga mengalami luka di bibir dan dagu. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, mengingat Jefta mengalami kebutaan total sebagaimana tercatat dalam keterangan medis tertanggal 6 April 2026.
Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk pemeriksaan yang dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyidikan. Mereka juga menyebut adanya pendampingan hukum fiktif dari LBH Legundi Surabaya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Apabila dokumen tersebut benar adanya, maka terdapat ketidaksesuaian waktu antara pemeriksaan tersangka dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ujar Anner.
Selain itu, tim hukum menilai Jefta tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka. Mereka baru mengetahui perkembangan perkara setelah adanya panggilan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, laporan telah diajukan ke Propam Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini memasuki tahap persidangan. Publik menaruh perhatian besar pada perkara ini karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Majelis hakim diharapkan menilai secara objektif seluruh rangkaian proses, sekaligus memastikan penerapan prinsip due process of law dan perlakuan setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara.