Promosi Judi Online Rachmawati Disidang PN Surabaya
SURABAYA, JAWA TIMUR – Rachmawati Puspita Ningrum kini harus menghadapi proses hukum setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Sidang perdana digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut terdakwa menerima tawaran kerja sama dari seseorang bernama Justin, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_, terdakwa beberapa kali mengunggah konten promosi situs Martabak188 dengan tautan manis188.online. Unggahan terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025.
Bukti Pembayaran Endorse Judi Online
Dalam penyelidikan, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi. Jaksa mengungkapkan terdakwa menerima pembayaran tiga kali dengan total Rp2 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dakwaan Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sorotan Publik dan Praduga Tak Bersalah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan promosi judi online melalui media sosial yang marak di kalangan anak muda. Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terdakwa tetap berhak atas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.