Wisata Jati Sewu Gresik, Ketua DPRD Dilaporkan IDR
KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Organisasi Kemasyarakatan Informasi Dari Rakyat (IDR) Kabupaten Gresik resmi melayangkan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan etik Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro. Laporan tertanggal 2 Juni 2026 itu menyoroti keterkaitan Wongso dengan usaha wisata Jati Sewu yang diduga belum memenuhi izin legalitas.
Konflik Kepentingan Disorot
IDR menilai posisi Wongso sebagai Ketua Komisi II yang membidangi sektor pariwisata dan perizinan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, usaha wisata Jati Sewu disebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tragedi Kolam Renang Jadi Pemicu
Kasus ini mencuat setelah peristiwa tragis meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di kolam renang Jati Sewu pada Mei 2026. Tragedi tersebut memicu sorotan publik terhadap aspek keselamatan dan legalitas usaha wisata. DPMPTSP Gresik menegaskan izin usaha belum lengkap sehingga menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum.
Kode Etik DPRD Jadi Rujukan
Dalam suratnya, IDR menegaskan dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Kode Etik DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2020, khususnya pasal tentang kepatuhan hukum, integritas, dan keteladanan. IDR juga mengutip UU Pemerintahan Daerah yang mewajibkan anggota DPRD menjaga etika dan menaati hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Desakan Sanksi Tegas
IDR mendesak BK DPRD segera menindaklanjuti laporan dengan verifikasi, klarifikasi, serta pemanggilan pihak terkait. “Apabila terbukti melanggar, kami meminta BK menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tulis Ketua IDR, Choirul Anam, dalam surat pengaduan.