Korupsi Lamongan, KPK Tahan Tiga Tersangka Gedung Pemkab

Hukum Pidana 03 Jun 2026 21:16 2 min read 43 views By Edi
Korupsi Lamongan, KPK Tahan Tiga Tersangka Gedung Pemkab
"Integritas daerah diuji, keadilan harus ditegakkan"

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lamongan terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD 2017–2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai bukti cukup kuat. “KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Tiga Nama Ditahan, Satu Masih Buron
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.

Modus Lelang Proyek Gedung Pemkab
Kasus ini bermula pada 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun gedung Pemkab. Proses lelang proyek diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad Abdillah disebut telah ditunjuk sebagai kontraktor sejak tahap perencanaan, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang. “Penyimpangan yang terjadi mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak,” jelas Taufik.

Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar. Perhitungan dilakukan oleh BPKP. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan untuk memperkuat bukti. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Chat with us on WhatsApp