Lelang Aset Surabaya Dipertanyakan, Debitur Laporkan BRI

Hukum Perdata 03 Jun 2026 19:26 2 min read 65 views By ARIEF
Lelang Aset Surabaya Dipertanyakan, Debitur Laporkan BRI
"Keadilan sejati lahir dari transparansi, bukan dari polemik tersembunyi"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Proses lelang aset milik debitur berinisial ET oleh BRI Cabang Mulyosari Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, ET melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan lelang tersebut ke Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/94/II/2026/SPKT/Bareskrim Polri dan surat Nomor 1680/4/II/2026.

Kuasa Hukum Ajukan Laporan
Kuasa hukum ET, Reza Trianto dan Amalia, menegaskan laporan mereka memuat dugaan penggelapan jabatan, pemalsuan dokumen lelang, hingga indikasi tindak pidana korupsi. “Laporan kami diterima karena disertai bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Reza, Rabu (3/6/2026). Polemik semakin menguat setelah nilai limit lelang disebut hanya Rp800 juta, jauh di bawah kewajiban kredit sekitar Rp2,7 miliar.

Debitur Klaim Tidak Diberitahu
ET melalui kuasa hukumnya juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelelangan aset. Debitur baru mengetahui aset berpindah kepemilikan setelah menerima surat aanmaning dari Pengadilan Negeri Surabaya. Atas dasar itu, tim hukum mengajukan gugatan bantahan eksekusi dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby, menilai proses lelang cacat prosedur.

Pandemi Jadi Awal Sengketa
Kasus ini berawal dari fasilitas kredit yang diperoleh ET pada 2019. Pandemi COVID-19 membuat usaha ET tertekan, sehingga ia mengajukan keringanan pembayaran Rp10 juta per bulan sesuai kebijakan restrukturisasi pemerintah. Namun permohonan itu ditolak, dan sengketa berkembang hingga berujung pada pelelangan aset. Hingga kini, BRI Cabang Mulyosari belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Chat with us on WhatsApp