Home Polri Isyarat Helm Taktikal yang Berujung Tragedi – Polisi Ungkap Kronologi Kematian Siswa MTs AT (14) di Tual; Bripda MS Ditahan Sebagai Tersangka

Isyarat Helm Taktikal yang Berujung Tragedi – Polisi Ungkap Kronologi Kematian Siswa MTs AT (14) di Tual; Bripda MS Ditahan Sebagai Tersangka

57
0
SHARE
Isyarat Helm Taktikal yang Berujung Tragedi – Polisi Ungkap Kronologi Kematian Siswa MTs AT (14) di Tual; Bripda MS Ditahan Sebagai Tersangka

TARGET PERISTIWA TUAL – Kepolisian Resor Kota Tual mengungkap kronologi terperinci insiden yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polres Kota Tual pada Sabtu (21/2). Penyelidikan telah menetapkan seorang anggota Korps Brimob sebagai tersangka, yang kini berada dalam tahanan resmi.

PERISTIWA BERMULA DARI PATROLI PENEGAKAN HUKUM

Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada malam hari Kamis (19/2), ketika Bripda MS – yang tergabung dalam regu patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C – menjalankan tugas patroli malam dalam jangka waktu pukul 22.00 hingga 06.00 WIT.

"Pada saat itu, tim patroli menerima laporan dari dua warga mengenai keributan yang diduga disertai tindakan pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tim segera bergerak menggunakan kendaraan patroli dan berhasil membubarkan sekelompok remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas balapan liar," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka.

Setelah situasi dinyatakan kondusif dan sebagian personel kembali ke markas, Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya tetap berada di lokasi untuk melakukan evaluasi dan memastikan tidak ada potensi kerusuhan kembali. Pada saat itu, tersangka sedang memegang helm taktikal sebagai perlengkapan standar tugasnya.

BENTURAN DENGAN HELM TAKTIKAL MEMICU KECELAKAAN

Kurang dari 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dari arah Ngadi menuju arah Tete Pancing. Pengendara pertama adalah KT (15), sedangkan AT (14) berada sebagai penumpang di motor kedua yang mengikutinya.

Menurut hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, Bripda MS mengayunkan helm taktikalnya ke udara beberapa kali sebagai bentuk isyarat untuk menghentikan atau memperlambat kendaraan yang melintas. "Motor yang dikendarai KT berhasil melewati posisi petugas. Namun pada saat AT melintas di sisi tersangka, bagian wajahnya terkena benturan dari helm yang sedang diayunkan, tepat pada area pelipis mata," jelas AKBP Whansi.

Akibat benturan tersebut, korban kehilangan kendali sehingga sepeda motor yang dikendarainya menabrak motor sang kakak di depan. Kedua kendaraan terjatuh ke permukaan aspal, menyebabkan cedera serius pada AT.

KORBAN DINYATAKAN MENINGGAL, TERSANGKA DITAHAN

AT segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, kondisi kesehatan korban terus memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 14 saksi – yang mencakup keluarga korban, saksi mata, serta anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian – tim penyidik melakukan gelar perkara pada malam hari Jumat (20/2). Dalam proses tersebut, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Polres Tual.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti esensial terkait kasus ini, antara lain helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor yang digunakan oleh korban dan kakaknya, kunci motor milik korban, serta perlengkapan yang melekat pada helm yang menjadi alat bukti utama," ujar Kepala Bidang Investigasi Polres Kota Tual yang turut hadir dalam konferensi pers.

TERSANGA DIJERAT DUA PASAL PIDANA, PROSES INTERNAL JUGA DILAKSANAKAN

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka akan dijerat dengan dua pasal pidana yang berlaku. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kedua, Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara.

"Selain melalui proses pidana di ranah peradilan umum, pihak terkait juga akan menjalani proses penyidikan dan penyelesaian sesuai dengan mekanisme internal Polri, mengacu pada kode etik dan peraturan yang berlaku di institusi," jelas Kapolres.

AKBP Whansi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan penuh transparansi, objektivitas, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan setiap aspek diperiksa secara menyeluruh.(red)