TARGET PERISTIWA SUKABUMI,18 FEBRUARI 2026– Ribuan karyawan PT Muara Tunggal menggelar aksi mogok kerja pada Rabu (18/2/2026), memprotes kebijakan perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak sesuai aturan. Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di area parkir perusahaan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Para pekerja menuntut pembayaran THR penuh setara satu bulan upah, sesuai regulasi pemerintah, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mereka merasa THR yang diterima selama ini jauh di bawah standar, hanya sekitar Rp900.000, padahal banyak yang sudah bekerja lebih dari setahun.
"Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, sesuai aturan yang ada. THR ini sangat berarti bagi kami dan keluarga untuk merayakan Lebaran," ujar salah seorang peserta aksi.
Para pekerja berpegang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan sebesar satu bulan upah. Mereka menilai, perusahaan telah mengabaikan regulasi ini.
Mediasi antara manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) belum membuahkan hasil. Perusahaan berdalih kondisi keuangan belum memungkinkan pembayaran THR sesuai tuntutan. SPN mengancam akan membawa masalah ini ke pemerintah daerah jika tidak ada solusi.
"Kami akan terus berjuang sampai hak-hak pekerja dipenuhi. Pemerintah daerah harus turun tangan untuk memastikan perusahaan patuh pada aturan," tegas perwakilan SPN.
Aksi mogok ini telah mengganggu aktivitas produksi perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi didesak untuk turun tangan melakukan pengawasan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Muara Tunggal terkait aksi dan tuntutan para pekerja.(red)
Reporter: Asep Lodaya










LEAVE A REPLY