Home Opini Mengurai Benang Kusut Hukum Elite: Antara Dugaan Publik dan Pembuktian yang Terjal

Mengurai Benang Kusut Hukum Elite: Antara Dugaan Publik dan Pembuktian yang Terjal

78
0
SHARE
Mengurai Benang Kusut Hukum Elite: Antara Dugaan Publik dan Pembuktian yang Terjal

TARGET PERISTIWA JAKARTA,18 FEBRUARI 2026 – Dalam setiap pusaran skandal korupsi yang mengguncang negeri, publik kerap disuguhi drama yang serupa: aktor lapangan dieksekusi, sementara tokoh elite yang disebut-sebut mendalangi kejahatan seolah kebal hukum. Mengapa fenomena ini terus berulang? Mungkinkah hukum tumpul di hadapan kekuasaan dan korporasi raksasa?

Untuk memahami fenomena ini, kita perlu membedah batas tipis antara kecurigaan publik, realitas politik, dan standar pembuktian pidana yang rigid.

Tembok Tanggung Jawab Korporasi: Perlindungan atau Penghalang?

Kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo menjadi contoh klasik. Sejumlah direksi perusahaan telah divonis bersalah, namun sorotan publik tetap tertuju pada para elite di balik layar, seperti komisaris atau pemegang saham utama.

Hukum perseroan terbatas di Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai tanggung jawab. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan tindakan operasional perusahaan, sementara pemegang saham atau komisaris tidak otomatis bertanggung jawab atas tindak pidana.

Untuk "menembus tembok" perseroan (piercing the corporate veil), penegak hukum harus membuktikan adanya perintah langsung, keterlibatan aktif, atau aliran dana keuntungan pribadi. Tanpa bukti materiil, penegakan hukum akan terhenti di level pengurus operasional. Di sinilah, kecurigaan publik kerap berbenturan dengan standar pembuktian di pengadilan.

Diskresi Pejabat: Kebijakan atau Pidana?

Polemik izin pertambangan juga menghadirkan kompleksitas serupa. Laporan masyarakat terus mengalir, namun banyak kasus mandek tanpa penetapan tersangka pada level pejabat pembuat keputusan.

Masalahnya terletak pada garis tipis antara keputusan kebijakan (policy decision) dan penyalahgunaan wewenang. Diskresi pejabat dilindungi oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Keputusan yang kontroversial atau merugikan keuangan negara tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyidik harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea), seperti gratifikasi, suap, atau motif memperkaya diri. Tanpa elemen ini, perkara hanya berujung pada sanksi administratif atau pelanggaran etik.

Standar Tinggi Pembuktian Kejahatan Kerah Putih

Hukum seharusnya menjunjung kesetaraan (equality before the law), namun membongkar kejahatan kerah putih memerlukan pembuktian yang lebih solid.

Kesulitan ini bukan karena hukum memberikan perlakuan istimewa, melainkan karena kompleksitas struktur organisasi. Keputusan di tingkat atas umumnya melewati lapisan birokrasi, sehingga mengaburkan jejak keterlibatan langsung.

Hukum pidana tidak berdasarkan persepsi atau opini publik. Penegak hukum harus membangun konstruksi kasus yang tahan uji di pengadilan. Narasi "kebal hukum" sering muncul karena ketidakcukupan bukti atau belum terpenuhinya unsur pidana.

Ruang Spekulasi dan Kontrol Demokrasi

Perdebatan tidak hanya tentang siapa yang ditahan, tetapi juga tentang transparansi penanganan perkara. Semakin tertutup penyelidikan, semakin luas ruang spekulasi.

Pertanyaan kritis dari publik adalah instrumen kontrol demokrasi. Namun, kesimpulan hukum tidak bisa dilahirkan dari asumsi massa. Supremasi hukum diuji dalam mengurai kompleksitas bukti atau memiliki objektivitas untuk berhenti jika konstruksi hukum tidak terpenuhi.

Selama standar pembuktian belum terpenuhi, setiap individu tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Di garis batas inilah, integritas tata hukum dipertaruhkan.(red)