TARGET PERISTIWA,22 FEBRUARI 2026 – Indonesia tengah berada di persimpangan sejarah hukum. Terhitung mulai 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial. Namun, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat; Bagaimana nasib perkara yang dilakukan atau sedang disidangkan sebelum lonceng perubahan ini berbunyi?
Dalam dunia hukum, terdapat asas sakral bernama Asas Legalitas. Namun, saat terjadi perubahan perundang-undangan, berlakulah prinsip yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru dan dipertegas dalam aturan transisi.
"Masyarakat tidak perlu panik, namun harus jeli. Jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan pidana dilakukan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa," ujar Advokat Darius Leka, S.H., dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta.
Secara yuridis, hal ini didasarkan pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan;
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku".
Bagi Anda yang sedang menghadapi proses hukum, berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami;
1. Perbuatan Sebelum 2 Januari 2026, jika seseorang melakukan tindak pidana hari ini, namun proses pengadilannya masuk ke tahun 2026, jaksa dan hakim wajib membandingkan ancaman pidana antara KUHP lama dan KUHP baru;
2. Penerapan KUHAP 2025, sejalan dengan materiilnya, hukum acara (KUHAP) juga mengalami penyesuaian untuk memastikan hak-hak tersangka, seperti mekanisme restorative justice yang kini lebih terlembaga;
3. Pidana Denda dan Kerja Sosial, KUHP Baru mengedepankan keadilan korektif. Jika aturan baru memungkinkan pidana kerja sosial sebagai pengganti penjara singkat, maka terdakwa berhak memohonkan penerapan aturan tersebut.
Darius yang merupakan salah Pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat ini, menekankan bahwa masa transisi ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum.
"Transisi ini bukan berarti pemutihan dosa hukum. Ini adalah penyesuaian paradigma dari keadilan retributif (balas dendam) ke keadilan rehabilitatif. Pengacara harus mampu melakukan komparasi pasal secara presisi demi kepentingan klien," tegasnya
Secara teknis, Pasal 613 hingga Pasal 624 UU 1/2023 telah mengatur ketentuan peralihan secara detail untuk mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuüm). Semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum 2 Januari 2026 tetap dijalankan sesuai putusan, kecuali ada ketentuan mengenai 'peringanan' pidana dalam hal eksekusi yang diatur lebih lanjut.
Jika Anda atau kerabat sedang terlibat perkara;
1. Cek Pasal Sangkaan, bandingkan ancaman pidana di KUHP lama dengan KUHP Baru;
2. Konsultasi Ahli, pastikan Advokat Anda memahami Pasal 1 ayat (2) tentang perubahan perundang-undangan;
3. Manfaatkan Restorative Justice, KUHP Baru sangat mendorong penyelesaian di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan.
Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 adalah kemenangan kedaulatan hukum Indonesia. Meski demikian, kepastian hukum bagi mereka yang perkaranya "terjepit" di masa transisi tetap dilindungi oleh prinsip hukum internasional yang diakomodasi oleh negara; Lex favor reo—pilih hukum yang paling meringankan.(red)










LEAVE A REPLY