Home Umum Oki Prasetiawan SM SH MH Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Kehalalan Produk Bukan Objek Negosiasi dalam Kerjasama Bilateral

Oki Prasetiawan SM SH MH Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Kehalalan Produk Bukan Objek Negosiasi dalam Kerjasama Bilateral

30
0
SHARE
Oki Prasetiawan SM SH MH Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Kehalalan Produk Bukan Objek Negosiasi dalam Kerjasama Bilateral

TARGET PERISTIWA BANDUNG,21/02/2026 - Oki Prasetiawan SM SH MH, pengamat berpengalaman dalam bidang hukum perikatan dan studi keislaman kontemporer, mengemukakan pandangan substansial terkait kesepakatan dagang yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait klausul yang membebaskan sebagian produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Dalam analisis mendalam yang disampaikannya, ia menekankan bahwa kehalalan produk bukan hanya menjadi pilar nilai agama dan budaya bangsa, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari kerangka perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Hindari secara tegas produk pangan yang tidak memenuhi standar halal, serta segala bentuk produk yang tidak memiliki klarifikasi status kehalalannya – termasuk produk dari Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan regulasi nasional tentang jaminan produk halal yang telah ditetapkan,” tegas Oki. Menurutnya, dimensi kehalalan melampaui batasan keagamaan semata; ia menjadi indikator fundamental terkait keamanan pangan, mutu produk, dan perlindungan hak konsumen yang harus dijunjung tinggi untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Pengamat ini menjelaskan bahwa kajiannya terhadap perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the United States-Indonesia Alliance menunjukkan bahwa Pasal 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur mengatur kelonggaran persyaratan sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat dalam kategori kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. Meskipun tujuan utama dari klausul ini adalah untuk memfasilitasi aliran perdagangan bilateral, Oki menyoroti pentingnya memastikan bahwa kelonggaran tersebut tidak menciptakan celah yang dapat merusak sistem jaminan produk halal nasional.

“Meskipun kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi tetap diatur secara ketat dan wajib memiliki sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, kita harus memastikan bahwa implementasi klausul ini tidak menimbulkan kesalahpahaman atau praktik yang menyimpang. Potensi risiko masuknya produk yang tidak jelas kehalalannya dan beredar di pasaran harus menjadi perhatian bersama bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat,” ujarnya.

Oki menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang memasuki wilayah, beredar, dan diperjualbelikan di NKRI adalah ketentuan hukum yang mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai barang tawar dalam setiap bentuk kerjasama internasional. Ia mengemukakan bahwa landasan hukum ini bukan hanya untuk melindungi hak beragama, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem regulasi nasional yang telah dibangun melalui proses demokratis dan musyawarah untuk mufakat.

“Peraturan perundang-undangan kita telah menetapkan dengan jelas bahwa sistem jaminan produk halal adalah bagian dari infrastruktur hukum negara. Setiap produk yang beredar di wilayah kita harus tunduk pada aturan ini, karena hal ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia yang substansial – khususnya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang mengedepankan kehalalan sebagai prinsip hidup. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengecualian yang mengesampingkan landasan hukum ini,” jelasnya.

 

Dalam konteks pemikiran fikih muamalah kontemporer, Oki menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam setiap transaksi ekonomi adalah keadilan, transparansi, dan kesesuaian dengan nilai-nilai yang diakui bersama. Menurutnya, kerjasama dagang yang sehat harus didasarkan pada penghormatan terhadap norma dan regulasi masing-masing negara, bukan pada pengorbanan prinsip yang menjadi identitas bangsa.

“Di konteks negara kita dengan komposisi demografis mayoritas Muslim, kehalalan bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan kewajiban agama yang memiliki implikasi pada kualitas hidup dan keharmonisan masyarakat. Prinsip ini tidak dapat dinegosiasikan dengan faktor ekonomi apapun – tidak peduli seberapa besar manfaat yang diharapkan dari kerjasama dagang, atau seberapa menarik penawaran harga yang ditawarkan. Bahkan jika diberikan secara gratis, produk yang tidak halal tetap tidak dapat diterima dan digunakan,” pungkasnya.(red)