Home Tokoh Alarm Keras Awal 2026: Rentetan Kasus Oknum Polri, Saatnya Reformasi Total atau Tergilas Zaman?

Alarm Keras Awal 2026: Rentetan Kasus Oknum Polri, Saatnya Reformasi Total atau Tergilas Zaman?

6
0
SHARE
Alarm Keras Awal 2026: Rentetan Kasus Oknum Polri, Saatnya Reformasi Total atau Tergilas Zaman?

BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Awal tahun 2026 yang seharusnya menjadi momentum penguatan keamanan nasional justru diwarnai rentetan kasus yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, publik disuguhkan kasus-kasus brutal mulai dari dugaan kekerasan seksual di Jambi, penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, hingga keterlibatan perwira dalam jaringan narkotika—semua menjadi cermin kondisi yang membutuhkan tindakan mendesak.

Fenomena ini bukan sekadar kasus individu yang terisolasi, melainkan alarm keras yang menuntut reformasi menyeluruh di tubuh Polri, baik secara struktural, instrumental, maupun kultural.

Rentetan Kasus yang Mengguncang Marwah Institusi

Catatan hitam dimulai dengan terungkapnya kasus pemerkosaan remaja di Jambi yang melibatkan dua oknum polisi, Bripda NIR dan Bripda SR, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Belum sempat publik pulih, tragedi kembali terjadi di Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) meninggal dunia usai diduga dianiaya dengan helm oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataan resmi di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2026 menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi tindakan yang menyimpang. "Setiap tetes air mata korban adalah luka bagi marwah institusi. Kami tidak akan menoleransi pengkhianatan terhadap sumpah profesi," tegasnya. Meskipun permohonan maaf telah disampaikan, desakan publik untuk pembenahan sistemik semakin meningkat.

Tindakan Oknum Melanggar Mandat Konstitusional

Para praktisi hukum menyoroti bahwa tindakan oknum tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap mandat konstitusional Polri. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. Menegakkan hukum; dan

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara hukum, penyimpangan yang dilakukan juga berhadapan langsung dengan Pasal 5 ayat (1) UU yang sama, yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dalam negeri.

"Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan, maka ada 'kabel' yang putus dalam sistem rekrutmen dan pengawasan kita," ujar seorang advokat senior yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa polisi tidak kebal hukum, dan setiap tindakan sewenang-wenang dapat digugat melalui praperadilan maupun dilaporkan ke Divisi Propam dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk kontrol publik.

Reformasi Belum Menyentuh Inti Masalah

Pengamat kepolisian dari Institut Studi Ekonomi dan Sosial Indonesia (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa reformasi di tubuh Polri masih terjebak pada tataran permukaan. "Budaya kekerasan masih muncul karena orientasi pendidikan yang terlalu menitikberatkan pada fisik ketimbang intelektualitas dan humanisme," ungkapnya.

Di sisi lain, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir telah merumuskan delapan arah reformasi, antara lain penguatan fungsi pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal dan Divisi Propam. Namun, tanpa transformasi mentalitas dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan, peraturan yang ada hanya akan menjadi teks mati.

Persimpangan Jalan untuk Polri

Masyarakat kini menanti apakah pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden akan menjadi titik balik nyata atau sekadar upaya pemadam kebakaran sesaat. Perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM harus menjadi dasar setiap tindakan personel di lapangan.

Polri saat ini berada di persimpangan jalan krusial: memilih untuk melakukan perbaikan secara radikal atau terus kehilangan kepercayaan publik yang menjadi modal utama dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kontributor : Adv. Darius Leka, SH., MH.