BIDIK PERISTIWA BANDUNG,22/02/2026 – Ungkapan "No Viral, No Justice" yang awalnya hanya menjadi sindiran di ruang maya kini telah menjadi gambaran nyata tentang kondisi sistem keadilan Indonesia. Publik terus disuguhi paradoks: aparat penegak hukum mendapatkan kenaikan pangkat setelah menangkap pelaku kejahatan kelas kakap, padahal memberantas kejahatan adalah tugas dasar yang sudah dibiayai oleh uang pajak rakyat.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa pelaksanaan tugas esensial harus selalu diimbangi dengan insentif kepangkatan sebagai bentuk pengakuan? Analisis menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan hanya tentang individu, melainkan menyentuh struktur sistemik yang melanda lembaga penegak hukum dan institusi politik pembuat kebijakan.
TARGET KUANTITATIF MEMICU REKAYASA KASUS
Sistem kepangkatan yang berorientasi pada output kuantitatif – seperti jumlah tangkapan dan kecepatan penyelesaian kasus – menjadi salah satu pemicu utama masalah. Ketika aparat ditekan oleh target atau ambisi promosi, prinsip proses hukum yang adil seringkali terlantar.
"Bias konfirmasi mulai terjadi; aparat menetapkan narasi kasus terlebih dahulu, kemudian mencari atau bahkan membentuk bukti untuk mendukungnya," ujar seorang akademisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hal ini sangat berbeda dengan praktik di negara maju seperti Inggris dan Jepang, di mana kinerja aparat penegak hukum diukur dari tingkat kepercayaan publik dan efektivitas pencegahan kejahatan, bukan volume kasus yang ditangani.
KETERGANTUNGAN DANA EKSTERNAL MEMBENGKOKKAN OBJEKTIVITAS
Masalah semakin kompleks dengan adanya keterbatasan anggaran operasional yang membuat aparat penegak hukum bergantung pada dukungan dari pihak eksternal. Fenomena ini berpotensi menciptakan praktik "pengamanan swasta" di dalam institusi publik.
Ketika aparat merasa berutang budi pada penyokong dana atau oknum pemodal, objektivitas hukum menjadi terdistorsi. Hukum pun berubah menjadi alat yang selektif – kurang tegas terhadap pelaku dengan akses kekuasaan, namun tajam terhadap masyarakat lemah.
LEMBAGA PENGAWAS HANYA BERPERAN SEBAGAI MACAN KERTAS
Kesewenang-wenangan yang terus berulang tidak terlepas dari kelemahan sistem pengawasan. Secara internal, budaya "jiwa korsa" membuat oknum cenderung saling menutupi kesalahan rekan sejawat.
Sementara itu, lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman hanya dibekali kewenangan memberikan rekomendasi. Tanpa hak untuk investigasi paksa, penyitaan bukti, atau penuntutan langsung, pengawasan sipil tidak memiliki daya tekan yang nyata.
DPR MENJADI TEMBOK REFORMASI
Solusi struktural berupa pembentukan lembaga pengawas sipil independen dengan kewenangan eksekutif menghadapi hambatan di parlemen. Terdapat dinamika simbiosis antara oknum politisi dan oknum penegak hukum yang membuat reformasi sulit terlaksana.
Frustrasi publik bahkan memunculkan wacana untuk menggantikan anggota DPR dari partai politik dengan birokrat atau PNS berkualitas. Namun, ide ini berisiko menyebabkan otoritarianisme administratif karena akan menghilangkan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.
UJI KOMPETENSI SEBAGAI SOLUSI JALAN TENGAH
Analisis menunjukkan bahwa akar masalah bukan pada sistem kepartaian, melainkan pada ketiadaan standar kompetensi bagi calon anggota legislatif. Solusi yang diusulkan adalah penerapan Uji Kompetensi Ketatanegaraan dan Etika sebagai persyaratan wajib sebelum seseorang bisa dicalonkan.
"Sama seperti dokter atau pengacara yang harus lulus ujian profesi, politisi juga harus membuktikan kapasitas intelektual dan integritas moralnya," kata seorang aktivis reformasi politik.
Hanya dengan memperbaiki kualitas pembuat undang-undang, diharapkan lahir kerangka hukum yang mampu melakukan reformasi menyeluruh pada aparat penegak hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan nasional.
Redaktur: Tim Redaksi Berita










LEAVE A REPLY