Dikenal Tegas Menolak Narkoba, Perwira Kini Jalani Pemeriksaan Propam
TORAJA UTARA, 22 FEBRUARI 2026 – AKP AE (Arifan Efendi), Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, yang baru saja memimpin operasi penangkapan seorang kurir wanita berinisial VS (31) – seorang tenaga kesehatan yang membawa barang terlarang – kini harus menjalani proses hukum. Hanya 15 hari setelah ia menyampaikan pernyataan tegas bahwa "tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya", dirinya sendiri menjadi tersangka dalam kasus peredaran sabu sebanyak 100 gram.
PERWIRA DITEMPATKAN KHUSUS DI MAPOLDA SULSEL
Pada hari ini, jabatan AKP AE sementara waktu ditiadakan. Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkannya untuk menjalani Penempatan Khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam).
Proses penelusuran bermula dari pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial ET alias O, yang ditangkap oleh Polres Tana Toraja dengan barang bukti kristal putih seberat 100 gram. Dalam penyidikan, ET mengungkap jaringan yang diduga telah mendapatkan dukungan dari oknum dalam institusi kepolisian.
DUGAAN ALIRAN DANA RUTIN SEKITAR RP13 JUTA PER MINGGU
Berdasarkan informasi dari hasil penyidikan, ET mengaku telah melakukan pembayaran rutin sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara mulai September 2025. Selain AKP AE, seorang personel lain berinisial N yang menjabat sebagai Kanit di Satuan Narkoba yang sama juga menjadi objek pemeriksaan. Keduanya diduga memberikan izin dan ruang gerak bagi peredaran barang terlarang dengan imbalan materi.
POLDA SULSEL TEKAN KOMITMEN PEMBERSIHAN INTERNAL
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan melakukan diskriminasi dalam menindaklanjuti kasus ini. "Langkah penempatan khusus merupakan bentuk keseriusan kami dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencederai integritas dan kepercayaan publik," ujar Kombes Zulham Efendy.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang jabatan dan kedudukan. Perwira yang dulunya bertugas menegakkan hukum kini harus mempertanggungjawabkan diri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.(red)










LEAVE A REPLY