BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Sukabumi yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah korban ditemukan mengalami luka bakar dan lebam, sementara pihak keluarga mengklaim korban meninggal dunia akibat sakit leukemia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/02/2026), dalam kesempatan menjawab pertanyaan wartawan terkait sikap Komisi III terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak di berbagai daerah.
Hinca menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan tugas utama kepolisian yang harus ditangani dengan kecepatan dan keseriusan tinggi.
"Saya kira ini tugas utama polisi ya. Mereka harus peka, responsif, dan cepat sekali untuk menangani masalah ini. Karena itu tugasnya," ujarnya.
Menurutnya, negara telah memberikan mandat serta pembiayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penanganan perkara semacam ini.
"Negara telah membiayai mereka, membiayai Polri untuk menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum," jelas Hinca.
Ia menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan anak tidak boleh berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti secara profesional.
"Nah, penegakan hukum seperti ini mestinya segera di-follow up sangat cepat. Enggak boleh lama-lama," tegasnya.
Hinca juga mengingatkan Polri agar konsisten menerapkan prinsip presisi, khususnya dalam hal respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk.
"Saya ingatkan Polri, seperti juga selalu disampaikan Kapolri, responsif. Itulah makna dari prinsip presisi – yaitu responsif yang cepat untuk menangani masalah. Jangan kelamaan," pungkasnya.(red)










LEAVE A REPLY